Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

APAKAH ITU TERAPI AL FASHDU ?

Gambar
Al Fashdu (Pengobatan Sunnah Yang Terlupakan) Pengertian Al Fashdu Al Fashdu menurut bahasa adalah mengeluarkan darah dari kulit (Kamus Munawir, hal. 1058). Terapi Al Fashdu menurut istilah adalah pengobatan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena (venesection) yang didalamnya terdapat sumbatan-sumbatan yang merugikan tubuh, dengan cara pengikatan dan pembukaan kecil pada kulit sehingga dalah dalam pembuluh darah vena dapat terdorong keluar. Dalam Shohih Bukhori,  Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Khoiro maa tadaa waitum bihil hijaamatu wal fashdu - Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah dan fashdu” (HR. Bukhori). Cara Kerja Al Fashdu Car kerja Al Fashdu hampir sama dengan Bekam yang keduanya mengelurkan sumbatan-sumbatan dan darah kotor (toksin/racun tubuh). Perbedaannya, Al Fashdu mengeluarkan sumbatan dan racun tubuh melalui pembuluh darah vena (pembuluh darah besar). Sedangkan Bekam mengeluarkan sumbatan